Iklan
Hak Pemutilasi sebagai Anak Tetap Dilindungi
Pemutilasi di Bekasi, A (17), berstatus ganda karena ia pelaku pembunuhan sekaligus korban kejahatan seksual dari orang yang dibunuhnya.
Polisi memastikan hak remaja A (17) sebagai anak tetap dilindungi walaupun ia kini merupakan tersangka pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap DS (24) di Kota Bekasi. Kejahatan seksual DS yang melatari kekejian A juga menjadi alarm minimnya perlindungan terhadap anak yang biasa hidup di jalanan.
Karena terbukti merencanakan pembunuhan DS, A terjerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Namun, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan, proses hukum terhadap A sebagai anak di bawah umur bakal dibedakan.