logo Kompas.id
›
Metropolitan›Hak Pemutilasi sebagai Anak...
Iklan

Hak Pemutilasi sebagai Anak Tetap Dilindungi

Pemutilasi di Bekasi, A (17), berstatus ganda karena ia pelaku pembunuhan sekaligus korban kejahatan seksual dari orang yang dibunuhnya.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yunvxPDKI3X42jMEhUlkPtyrzOo=/1024x649/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F3f415bbb-6d49-42b9-abda-1704a93b1b32_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Manekin dibiarkan begitu saja di depan toko yang tutup di Pasar Kapasan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/4/2020).

Polisi memastikan hak remaja A (17) sebagai anak tetap dilindungi walaupun ia kini merupakan tersangka pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap DS (24) di Kota Bekasi. Kejahatan seksual DS yang melatari kekejian A juga menjadi alarm minimnya perlindungan terhadap anak yang biasa hidup di jalanan.

Karena terbukti merencanakan pembunuhan DS, A terjerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Namun, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan, proses hukum terhadap A sebagai anak di bawah umur bakal dibedakan.

Editor:
nelitriana
Bagikan