MEDIA SOSIAL
Polisi Dalami Motif Penyebar Video Adzan Berisi Ajakan Jihad
Polisi meminta publik memahami tindakan polisi ini sebagai upaya mencegah terjadinya kegaduhan dan kesalahpahaman di masyarakat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201203JOG-Penyebar-Azan-Jihad-1_1606997163.jpg)
Tersangka H dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Ia menyebarkan video azan berisi ajakan jihad ke media sosial sehingga dinilai memprovokasi perpecahan di masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS—Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020) menangkap penyebar video adzan berisi ajakan jihad yang dinilai memprovokasi perpecahan di masyarakat. Petugas mendalami motif tersangka berinisial H (32) itu mengunggah video di akun Instagramnya.
“Maksud dan tujuannya menyebarkan secara masif, untuk apa, masih kami dalami terus karena dia baru saja ditangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis sore di Jakarta. Adapun H diringkus petugas Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 04.30.