Dhany Sukma Diajukan sebagai Calon Wali Kota Jakarta Pusat
Menyusul pembebastugasan Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat karena dianggap lalai terkait kasus kerumunan Petamburan, Gubernur DKI mengajukan Dhany Sukma sebagai calon pengganti Bayu.
JAKARTA, KOMPAS β Menyusul pembebastugasan Bayu Meghantara dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, Pemprov DKI mengajukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma sebagai calon Wali Kota Jakarta Pusat. Ketua DPRD DKI Jakarta memastikan surat pengajuan Dhany Sukma dari Gubernur DKI kepada Ketua DPRD DKI sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/12/2020), memastikan surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah diterima Selasa (1/12/2020). Usulan itu tertuang dalam surat Gubernur DKI Jakarta No.439/-071.821 tanggal 27 November 2020.