Komisi B DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Alasan Rute LRT Berubah
Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan perubahan rute LRT Jakarta. Selain tidak tercantum di RITJ, perubahan itu dinilai juga menguntungkan swasta. Komisi B meminta dishub ada kajian soal demand dan tarif.
JAKARTA, KOMPAS β Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus dan mengubah rute kereta ringan (LRT) sebagai langkah yang lebih menguntungkan swasta. Perubahan rute itu juga memunculkan pertanyaan, khususnya terkait kajian jumlah penumpang dan tarif jika pembangunan diserahkan ke swasta
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Gilbert Simanjuntak, Jumat (13/11/2020), menjelaskan, terkait perubahan rute LRT itu, ia ketahui dari paparan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di DPRD DKI pada 22 Oktober 2020. Terkait pembangunan LRT Jakarta, rute-rutenya itu sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029. Proyek LRT Jakarta sendiri merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang diatur di dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018.