Beri Fleksibilitas Bentuk Gugus Tugas Covid-19 Lintas Wilayah Administrasi
Sejauh ini, kolaborasi Jakarta dengan Bodetabek sebatas berbagi informasi. Padahal, untuk menanggulangi pandemi, dibutuhkan kerja sama dan penerapan kebijakan yang saling terkait dalam satu wilayah agregat.
JAKARTA, KOMPAS — Payung hukum yang memungkinkan koordinasi lebih intensif antarwilayah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 mendesak dibuat dengan mencantumkan berbagai spesifikasi terkait. Tanpa adanya aturan ini, sukar bagi Jakarta untuk berkolaborasi dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang sesungguhnya merupakan kesatuan wilayah sosial-ekonomi untuk bisa efektif menangani Covid-19.
”Mayoritas pejabat pemerintah pusat dan daerah masih memakai pola pikir situasi normal, yaitu demokrasi taat azas. Pandemi adalah situasi darurat luar biasa yang membutuhkan pendekatan disruptif,” kata Profesor Riset Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syarif Hidayat, ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (19/10/2020).