PSBB Transisi, Tetap Ada Pembatasan Layanan Angkutan Umum di DKI
Meski DKI kembali memberlakukan PSBB transisi, BPTJ memastikan penyelenggaraan angkutan umum tetap dengan pembatasan, baik jam operasional maupun kapasitas angkut. Itu untuk mencegah penularan Covid-19 di angkutan umum.
JAKARTA, KOMPAS โ Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memastikan, meski Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar transisi,penyelenggaraan angkutan umum di Jabodetabek tetap berjalan dengan pembatasan. Itu karena sesuai aturan PSBB, baik ketat maupun transisi, aktivitas masyarakat harus tetap dibatasi.
Polana B Pramesti, Kepala BPTJ, Selasa (13/10/2020), menjelaskan, pada prinsipnya selama masa pandemi Covid-19, baik PSBB ketat maupun PSBB transisi, sesuai dengan aturan yang berlaku aktivitas masyarakat dibatasi. โDemikian pula transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat yang masih beraktivitas, tetapi berlaku pembatasan dan pengendalian, baik menyangkut kapasitas maupun frekuensi,โ kata Polana.