Pemkot Bogor dan Depok Dukung Penetapan Batas Atas Tes Usap
Penetapan harga batas atas tes usap sebesar Rp 900.000 diharapkan semakin banyak warga yang menjalani tes usap mandiri. Hal ini tentu akan membantu pemerintah setempat agar pandemi Covid-19 semakin terkendali.
BOGOR, KOMPAS β Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, belum menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait aturan batas tarif tertinggi tes usap mandiri sebesar Rp 900.000. Meski demikian, pemerintah setempat menyambut positif penetapan harga batas atas tes usap oleh Kementerian Kesehatan dan akan membantu mengawasi pelaksanaan tes usap mandiri sesuai ketentuan aturan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada 5 Oktober mengeluarkan Surat Edaran No.HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Melalui SE tersebut, Kementerian Kesehatan mengatur batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan spesimen adalah Rp 900.000. Batasan tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.