Tanpa Ketegasan, Pembatasan Waktu Operasional Kegiatan Usaha di Bekasi Bisa Sia-sia
Seperti Bogor, Kota Bekasi mulai besok membatasi aktivitas usaha tempat makan, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan hanya sampai pukul 18.00. Kebijakan ini jadi pertaruhan pemerintah dalam mengendalikan Covid-19.
BEKASI, KOMPAS β Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan pembatasan waktu operasional tempat usaha di Kota Bekasi akan diawasi ketat oleh petugas gabungan dari satuan polisi pamong praja, Polri, dan TNI. Hal ini agar efektivitas kebijakan ini bisa diukur dan tidak terlalu lama berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat. Tanpa ketegasan, kebijakan ini berpotensi tak efektif, sia-sia, dan mempertaruhkan wibawa pemerintah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, melalui Maklumat Wali Kota Nomor 440/6086/SETDA.TU, membatasi kegiatan hiburan umum dan taman bermain anak mulai dari 2 Oktober sampai 7 Oktober 2020 dengan waktu operasional hanya sampai pukul 18.00. Aktivitas usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga dilarang untuk makan di tempat setelah pukul 18.00. Kebijakan ini juga berlaku bagi pasar tradisional, pasar swasta, pedagang kaki lima, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha perdagangan lain.