Rahmat Effendi: Pembentukan Tim Khusus Covid-19 Bodebek Wewenang Gubernur Jabar
Di Kota Bekasi, tingkat keterisian seluruh tempat tidur perawatan pasien Covid-19 pada Kamis mencapai 79,18 persen atau tersisa 195 tempat tidur dari kapasitas 932 tempat tidur.
BEKASI, KOMPAS β Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai usulan pembentukan tim khusus penanganan Covid-19 di Bodebek merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat. Namun, pengendalian Covid-19 di setiap daerah di Bodebek tidak bisa diseragamkan karena setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
βSetiap kepemimpinan mempunyai karakteristik, kapabilitas, dan cara memimpin. Jika penekanannya untuk keberhasilan menekan angka kematian (Covid-19), semua ingin seperti itu. Kalau harus seperti itu (tim khusus), itu kewenangan gubernur,β kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (1/10/2020), di Bekasi.