logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊRahmat Effendi: Pembentukan...
Iklan

Rahmat Effendi: Pembentukan Tim Khusus Covid-19 Bodebek Wewenang Gubernur Jabar

Di Kota Bekasi, tingkat keterisian seluruh tempat tidur perawatan pasien Covid-19 pada Kamis mencapai 79,18 persen atau tersisa 195 tempat tidur dari kapasitas 932 tempat tidur.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KRtSB9LHLQEMEpSsmsQN0nL4mhA=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200914_111429_1600084065.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

BEKASI, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai usulan pembentukan tim khusus penanganan Covid-19 di Bodebek merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat. Namun, pengendalian Covid-19 di setiap daerah di Bodebek tidak bisa diseragamkan karena setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

”Setiap kepemimpinan mempunyai karakteristik, kapabilitas, dan cara memimpin. Jika penekanannya untuk keberhasilan menekan angka kematian (Covid-19), semua ingin seperti itu. Kalau harus seperti itu (tim khusus), itu kewenangan gubernur,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (1/10/2020), di Bekasi.

Editor:
nelitriana
Bagikan