logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTentang Keterlibatan dalam...
Iklan

Tentang Keterlibatan dalam Mencegah Kebakaran di Kejagung, Polda: Tanya Mabes

Guru Besar Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Ronald A Simanjuntak berpendapat, penyidikan yang hanya menyasar kesalahan orang merupakan proses yang prematur.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YWQJJLLFZGaTe4LPkNKM6NxmSu4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200927NIA24_1601266956.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Sisa kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidikan kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan dinilai sebagai proses yang prematur jika hanya mengejar kesalahan orang, tanpa mendalami latar belakang keandalan fisik gedung menghadapi api. Pencegahan dan deteksi dini pun dipertanyakan.

Di lembaga Polri, tersedia bantuan pengamanan obyek vital bagi lembaga negara. Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. Namun, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2, pemberian bantuan pengamanan obyek vital dilakukan atas dasar permintaan pengelola obyek.

Editor:
nelitriana
Bagikan