logo Kompas.id
MetropolitanObat dan Makanan Ilegal...
Iklan

PRODUK BERBAHAYA

Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 3,25 Miliar akan Dijual secara Daring

Patroli siber guna menekan jual-beli daring obat dan makanan ilegal menjadi salah satu fokus BPOM di masa pandemi ini.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/IYp7lGMvFm5O00R7oAF8yV7nbKc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200925BPOM-Obat-Pangan-Ilegal-1_1601029698.jpeg
BADAN POM

Barang bukti obat dan makanan ilegal digelar dalam konferensi pers daring pada Jumat (25/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap adanya gudang di Rawalumbu, Bekasi, yang dijadikan tempat menyimpan produk obat tradisional dan makanan ilegal senilai total Rp 3,25 miliar. Obat dan makanan itu belum memiliki izin edar dari BPOM serta ada yang diketahui mengandung bahan kimia obat. Makanan dan obat yang berisiko bagi kesehatan konsumen itu akan dijual secara daring.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan