Ada yang Positif Covid-19, Gedung Kantor Harus Ditutup Tiga Hari
Pemprov DKI meminta sektor perkantoran memahami protokol kesehatan dan menerapkan ketat di area kerja mereka. Jika ditemukan kasus positif, penutupan tak lagi hanya di satu area, tetapi di seluruh gedung selama 3x24 jam.
JAKARTA, KOMPAS β Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kedua ini, ada aturan baru terkait kasus positif di perkantoran yang mesti dipahami. Apabila sebelumnya cukup di lantai atau di area tempat karyawan positif Covid-19 berada yang ditutup, pada PSBB kedua ini penutupan harus dilakukan di seluruh area kerja selama tiga hari dan harus disterilkan lagi.
βDi wilayah perkantoran, tidak diperkenankan lagi kantor dibuka apabila ditemukan kasus positif. Dalam tiga hari akan ditutup apabila ada satu saja karyawan (bagian) apa pun, siapa pun, office boy sekalipun, yang terpapar dalam satu gedung itu, maka konsekuensinya dalam satu gedung itu ditutup sementara selama 3 hari sebagai bentuk agar punya tanggung jawab bersama. Tidak lagi menjadi tanggung jawab individu atau tanggung jawab satu kantor, tetapi tanggung jawab satu gedung atau kita semua,β papar Ahmad Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/09/2020).