Covid-19
DKI Tutup 23 Perusahaan, Grab Terapkan Teknologi Antiberkerumun untuk Pengemudi
Sepanjang 14-17 September, Disnakertrans DKI menutup sementara 14 perusahaan yang diketahui ada kasus positif dan 9 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan pada masa PSBB.

Andri Yansyah
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta memastikan, pengawasan terhadap perkantoran dan tempat usaha dilakukan untuk menekan persebaran virus korona baru pemicu wabah Covid-19. Sampai dengan Kamis (17/9/2020), sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (18/09/2020), menjelaskan, PSBB kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta sejak Senin (14/9/2020). Dengan adanya pandemi dan diketahui bahwa perkantoran ataupun tempat usaha menjadi salah satu tempat persebaran virus sehingga memunculkan kluster perkantoran, upaya pengawasan dan penindakan di dua kegiatan tersebut terus dilakukan.