logo Kompas.id
MetropolitanDKI Tutup 23 Perusahaan, Grab ...
Iklan

Covid-19

DKI Tutup 23 Perusahaan, Grab Terapkan Teknologi Antiberkerumun untuk Pengemudi

Sepanjang 14-17 September, Disnakertrans DKI menutup sementara 14 perusahaan yang diketahui ada kasus positif dan 9 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan pada masa PSBB.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/4OFJVSBDtRkkFz9PJtYTK_ztAe0=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG20180209150957.jpg
Deonisia Arlinta untuk Kompas

Andri Yansyah

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta memastikan, pengawasan terhadap perkantoran dan tempat usaha dilakukan untuk menekan persebaran virus korona baru pemicu wabah Covid-19. Sampai dengan Kamis (17/9/2020), sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (18/09/2020), menjelaskan, PSBB kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta sejak Senin (14/9/2020). Dengan adanya pandemi dan diketahui bahwa perkantoran ataupun tempat usaha menjadi salah satu tempat persebaran virus sehingga memunculkan kluster perkantoran, upaya pengawasan dan penindakan di dua kegiatan tersebut terus dilakukan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan