logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolda Metro Jaya Dorong Adanya...
Iklan

Polda Metro Jaya Dorong Adanya Perda Penegakan Hukum Covid-19

Tanpa peraturan daerah, meski ada peraturan gubernur, jaksa dan hakim belum bisa bergerak untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi pidana.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BAgjcuARBUc7OhOTvisgiTh_2l4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200914JOG-Ops-Yustisi-Pasar-Jumat-2_1600083325.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker diperintahkan mengecat kanstin jalan di dekat pos operasi yustisi Protokol Covid-19 Pasar Jumat, Jakarta Selatan, di tengah pengetatan kembali PSBB DKI Jakarta, Senin (14/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Metro Jaya mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat peraturan daerah tentang penegakan hukum protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19. Dengan demikian, polisi, jaksa, dan hakim bisa punya dasar menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi pidana.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, di wilayah DKI Jakarta, operasi yustisi protokol kesehatan saat ini berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Karena regulasi masih berupa pergub dan belum ada perda, hakim dan jaksa belum bisa bergerak untuk penegakan hukum.

Editor:
nelitriana
Bagikan