Dukung PSBB DKI, Bekasi Raya Batasi Aktivitas Warga di Luar Rumah
Pembatasan jam operasional aktivitas usaha di malam hari hingga PSBM di Bekasi Raya menunggu SK Gubernur Jawa Barat. Langkah ini sebagai respons daerah satelit Jakarta dalam mendukung PSBB DKI.
BEKASI, KOMPAS β Wilayah Bekasi Raya, Jawa Barat, merespons pembatasan sosial berskala besar DKI Jakarta dengan kembali memperketat aktivitas warga di luar rumah. Restoran, rumah makan, dan kafe-kafe hanya diizinkan melayani pelanggan makan di tempat hingga pukul 20.00. Aktivitas yang mengundang keramaian, terutama saat malam hari juga sedang dalam kajian dibatasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, untuk merespons PSBB DKI Jakarta serta melihat perkembangan terkini kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang masih terus meningkat, pemerintah daerah akan memperketat aktivitas warga di luar rumah. Salah satu pengetatan itu, antara lain mengevaluasi waktu operasional supermarket, restoran, rumah makan, serta kafe agar ada batasan waktu operasional.