PSBB Jakarta Fokus Tekan Penularan di Lingkungan Perkantoran
Penerapan PSBB Jakarta juga sudah melalui proses dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat. Fokus utama PSBB ialah menekan penularan di lingkungan perkantoran.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Senin (14/9/2020) hingga 14 hari ke depan. Selama PSBB, hanya 11 sektor usaha esensial yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas terbatas. Fokus utama PSBB ialah menekan penularan di lingkungan perkantoran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB transisi sudah berlalu, dan mulai Senin (14/9/2020) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan PSBB seperti yang berlaku pada April-Mei lalu karena terus terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang sangat signifikan pada bulan September ini. Keputusan kembali menerapkan PSBB bertujuan memastikan keselamatan warga Jakarta dan Indonesia yang beraktivitas di Ibu Kota.