Saatnya Konsumen Sikapi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tempat Usaha
Keluhan konsumen bisa diarahkan langsung ke pengelola bisnis, kepada pemerintah daerah melalui dinas, atau kepada lembaga independen terkait layanan konsumen, seperti YLKI.
JAKARTA, KOMPAS โ Konsumen sebagai ujung tombak perputaran ekonomi, di tengah pandemi yang berkepanjangan, harus cerdas dan tegas, termasuk dengan mengekspresikan keberanian menegur atau tidak berbelanja/makan di tempat-tempat yang melonggarkan aturan kesehatan dan keamanan semasa pandemi Covid-19.
โKonsumen memiliki kekuatan untuk mengajukan keluhan, baik kepada pengelola usaha, pemerintah, maupun lembaga yang mewadani komplain. Keluhan konsumen ini merupakan kritik membangun yang menyehatkan dunia usaha untuk berbenah,โ kata Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).