logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บSaatnya Konsumen Sikapi...
Iklan

Saatnya Konsumen Sikapi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tempat Usaha

Keluhan konsumen bisa diarahkan langsung ke pengelola bisnis, kepada pemerintah daerah melalui dinas, atau kepada lembaga independen terkait layanan konsumen, seperti YLKI.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JpeJmlzwuVWHxZbHuGcL4ObB_BA=/1024x728/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200902-dne-aruba-pasaraya_1599049395.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Suasana makan siang di Restoran Aruba, Pasaraya Blok M, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Beberapa restoran dan kafe mulai melonggarkan pengunjung yang duduk berkelompok tanpa bermasker di tengah pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Konsumen sebagai ujung tombak perputaran ekonomi, di tengah pandemi yang berkepanjangan, harus cerdas dan tegas, termasuk dengan mengekspresikan keberanian menegur atau tidak berbelanja/makan di tempat-tempat yang melonggarkan aturan kesehatan dan keamanan semasa pandemi Covid-19.

โ€Konsumen memiliki kekuatan untuk mengajukan keluhan, baik kepada pengelola usaha, pemerintah, maupun lembaga yang mewadani komplain. Keluhan konsumen ini merupakan kritik membangun yang menyehatkan dunia usaha untuk berbenah,โ€ kata Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan