Tangani Kasus, Penegak Hukum Diminta Tidak Mendiskriminasi Orientasi Seksual
Tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan, dijerat salah satunya dengan Undang-Undang Pornografi. UU itu kerap dijadikan dasar untuk menggerebek pesta sejenis lainnya.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi menegaskan bahwa dalam menangani kasus pesta berbau seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan pasal-pasal yang tidak terkait orientasi seksual. Semua orang dengan identitas jender apa pun bisa terjerat selama terbukti melakukan tindak pidana serupa. Meski demikian, ada kekhawatiran penegak hukum memanfaatkan pasal-pasal tersebut untuk mendiskriminasi kelompok minoritas seksual.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sembilan dari total 56 laki-laki yang hadir dalam pesta seks pada 28-29 Agustus itu sebagai tersangka karena diyakini berperan sebagai penyelenggara. Salah satu pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.