logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTangani Kasus, Penegak Hukum...
Iklan

Tangani Kasus, Penegak Hukum Diminta Tidak Mendiskriminasi Orientasi Seksual

Tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan, dijerat salah satunya dengan Undang-Undang Pornografi. UU itu kerap dijadikan dasar untuk menggerebek pesta sejenis lainnya.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EiaqePkoaaepCnU0mskbFFeJlUE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200902JOG-Pesta-Seks-Gay-4_1599047333.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus berbicara dengan para tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis saat konferensi pers, Rabu (2/9/2020), di Jakarta. Pesta seks dihadiri puluhan laki-laki.

JAKARTA, KOMPAS β€” Polisi menegaskan bahwa dalam menangani kasus pesta berbau seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan pasal-pasal yang tidak terkait orientasi seksual. Semua orang dengan identitas jender apa pun bisa terjerat selama terbukti melakukan tindak pidana serupa. Meski demikian, ada kekhawatiran penegak hukum memanfaatkan pasal-pasal tersebut untuk mendiskriminasi kelompok minoritas seksual.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sembilan dari total 56 laki-laki yang hadir dalam pesta seks pada 28-29 Agustus itu sebagai tersangka karena diyakini berperan sebagai penyelenggara. Salah satu pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan