logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTanpa Diikuti Jakarta,...
Iklan

Tanpa Diikuti Jakarta, Pembatasan di Kota Bogor dan Depok Bakal Kurang Berdampak

Kota Depok memberlakukan pembatasan sosial kampung siaga berbasis RW (RW-PSKS). Dalam aturan tersebut, Pemkot Depok membatasi aktivitas warga dan komunitas untuk menekan penyebaran Covid-19.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vFfnca1S3EdlFR3MSVXp9KMC-MU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fb9bfa024-08df-4c09-ae35-783e19021d89_jpg.jpg
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Wali Kota Depok M Idris Abdul Shomad

Kota Depok menyusul Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan pembatasan jam operasional tempat usaha. Dua kota di Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta ini tidak ingin kasus Covid-19 terus bertambah. Namun, pembatasan di kedua kota dinilai tidak akan maksimal jika Jakarta sebagai episentrum Covid-19 tidak memberlakukan pembatasan jam kerja perkantoran. Hal ini karena banyak warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta yang masih berstatus zona merah.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2020), mengatakan, berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 73,14 persen bersumber dari imported case atau kasus penularan dari luar. Kasus penularan dari luar itu berasal dari kluster perkantoran, yang kemudian berdampak pada penularan di dalam keluarga.

Editor:
nelitriana
Bagikan