Ganjil Genap Kembali Diatur, Belum Sentuh Sepeda Motor
Pemprov DKI Jakarta kembali mengendalikan moda transportasi melalui Pergub No 80/2020. Meski disebut berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, kebijakan itu belum diterapkan pada sepeda motor.
JAKARTA, KOMPAS β Memasuki perpanjangan pembatasan sosial berskala besar masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi peraturan gubernur tentang PSBB transisi, dari Pergub Nomor 51 Tahun 2020 menjadi Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Meski di dalamnya kembali disebutkan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (21/8/2020), menjelaskan, pada bab III tentang pengendalian moda transportasi, khususnya pasal 7, disebutkan penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil ataupun sepeda motor; serta pengendalian parkir di luar ruang milik jalan (off street) ataupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.