logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPenutupan Kantor Akan...
Iklan

Penutupan Kantor Akan Berlanjut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menegakkan aturan yang menekankan hanya maksimal 50 persen karyawan perusahaan yang boleh masuk kantor. Untuk itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan.

Oleh
Helena F Nababan/Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7w4g7Io2barSavLqxBX2rDITGDc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F989040c9-ad3a-4b97-aeff-064c48f6e3de_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Gedung perkantoran di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020). Kluster perkantoran perlu terus diwaspadai agar penularan Covid-19 tidak meluas.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menegakkan aturan yang menekankan hanya maksimal 50 persen karyawan perusahaan yang boleh masuk kantor. Untuk itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan.

Kebijakan ini bertujuan menekan penumpukan orang dan potensi penularan Covid-19 di kantor. Masalahnya saat menuju kantor, di simpul angkutan umum seperti stasiun atau halte, dan di lokasi lain berpotensi terjadi kontak dan bisa terinfeksi virus korona baru.

Editor:
kompascetak
Bagikan