logo Kompas.id
MetropolitanOmbudsman dan Pengamat...
Iklan

Ombudsman dan Pengamat Pertanyakan Kebijakan Ganjil Genap

Kebijakan Pemprov DKI menerapkan kembali ganjil genap dipertanyakan. Dikhawatirkan kebijakan itu memicu kluster baru, kluster angkutan umum yang sampai saat kini masih sangat terjaga berkat penerapan protokol ketat.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QD9Dd7nYtwGWz-ZPs0eP52EFa_Y=/1024x596/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F6525e591-94d9-44a3-adf8-a335c1561f66_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana Jalan Gajah Mada, Jakarta, saat jam masuk kerja, Senin (3/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap kendaraan di 25 ruas jalan untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19.

Hari ini, Selasa (4/8/2020), memasuki hari kedua penerapan aturan ganjil genap nomor kendaraan bermotor pribadi di Jakarta. Sejumlah pihak, seperti Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dan pengamat tata kota mempertanyakan penerapan kebijakan ganjil genap pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi kali ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk tidak gegabah menerapkan kebijakan sebelum betul-betul bisa memastikan dan menjamin keamanan dan kesehatan angkutan umum utama dan pengumpan.

Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Senin (3/8/2020), mempertanyakan penerapan kebijakan itu. ”Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka Covid-19 yang terus naik di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan,” ujarnya.

Editor:
nelitriana
Bagikan