logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKemendagri: Rekomendasi...
Iklan

Kemendagri: Rekomendasi Pemilihan Ulang Wakil Bupati Bekasi Tanpa Paksaan

Pemilihan wakil bupati Bekasi direkomendasikan diulang. Namun, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi membatalkan kesepakatan itu karena mengaku mengambil keputusan saat sedang dalam kondisi kurang sehat.

Oleh
STEFANUS ATO/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ESn662J3zjxnuAwJsmj2SF6ztYg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fd280e83d-173a-4998-81f5-b81008737f9e_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Suasana pemilihan wakil bupati Bekasi di DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3/2020).

BEKASI, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi diminta melaksanakan pemilihan ulang wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022. Rekomendasi itu didasarkan pada kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan. Pakar otonomi daerah menilai rekomendasi yang tertuang dalam berita acara berupa perjanjian tak memiliki kekuatan mengikat.

Kesepakatan pemilihan ulang wakil bupati Bekasi itu dituangkan dalam Berita Acara Rapat Fasilitasi Pengisian Jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022. Rapat itu dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bupati Bekasi, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada 22 Juli 2020.

Editor:
nelitriana
Bagikan