logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Tangkap Buronan...
Iklan

Polisi Tangkap Buronan Kekerasan Seksual di Depok

Setelah buron hampir 9 bulan, polisi menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Polisi harus mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aBNcGYqvrJy9F6JpYnb3tmPsqF4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F435a201b-1873-43cc-9f75-d28e9d87d40c_jpg-768x432_1594203867.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural yang menuntut disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

DEPOK, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Metro Depok menangkap S (51), pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Polisi diminta menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan menjatuhkan hukuman berat.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, setelah buron selama hampir sembilan bulan, Selasa (21/7/2020), polisi menangkap S (51), tersangka kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Editor:
nelitriana
Bagikan