Instansi di Jabodetabek Diminta Patuhi Sistem Kerja Sif
Perkantoran pemerintah di kawasan Jabodetabek diminta membagi jam kerja pegawainya menjadi dua sif. Hal ini dimaksudkan mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu secara bersamaan.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta kepada pejabat pembina kepegawaian atau PPK seluruh instansi pemerintah di kawasan Jabodetabek agar mengatur pembagian sif kerja selama tatanan normal baru. Hal ini bertujuan menghindari penumpukan penumpang di transportasi umum, yang bisa memperluas penularan virus Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/7/2020), mengatakan, pembagian sif kerja bagi aparatur sipil negara dapat mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu sehingga penerapan jaga jarak (physical distancing) tetap berjalan optimal.