logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPPDB dengan Zonasi Bina RW...
Iklan

PPDB dengan Zonasi Bina RW Meleset dari Tujuan Pendidikan

Baik pemerintah pusat maupun daerah tidak peka terhadap masalah nyata PPDB, yakni keadilan akses pendidikan melalui jarak, bukan unsur lainnya.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar & Nikolaus Harbowo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b8OCMW3MpHiqqEPSdHb5XyZTjFY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG-20200706-WA0012_1594036676.jpg
DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Barisan terdepan (kiri ke kanan), Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Girsang, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hudori, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengumumkan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta memakai zonasi berbasis rukun warga (RW) adalah benar. Jumpa pers dilakukan di Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa jalan keluar dari kisruh penerimaan peserta didik baru atau PPDB di DKI Jakarta ialah dengan adanya jalur zonasi berbasis RW atau rukun warga. Akan tetapi, keputusan ini dinilai sebagai bukti bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah tidak peka terhadap masalah nyata PPDB, yakni keadilan akses pendidikan melalui jarak, bukan unsur lainnya.

Keputusan itu diumumkan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hudori di Jakarta, Senin (6/7/2020). Turut hadir dalam pertemuan itu Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Girsang dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Editor:
nelitriana
Bagikan