PPDB dengan Zonasi Bina RW Meleset dari Tujuan Pendidikan
Baik pemerintah pusat maupun daerah tidak peka terhadap masalah nyata PPDB, yakni keadilan akses pendidikan melalui jarak, bukan unsur lainnya.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa jalan keluar dari kisruh penerimaan peserta didik baru atau PPDB di DKI Jakarta ialah dengan adanya jalur zonasi berbasis RW atau rukun warga. Akan tetapi, keputusan ini dinilai sebagai bukti bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah tidak peka terhadap masalah nyata PPDB, yakni keadilan akses pendidikan melalui jarak, bukan unsur lainnya.
Keputusan itu diumumkan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hudori di Jakarta, Senin (6/7/2020). Turut hadir dalam pertemuan itu Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Girsang dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.