Pembagian Sif Kerja Belum Bisa Urai Kepadatan di Transportasi Umum
Kepadatan di moda transportasi umum masih terjadi, terutama saat jam pulang kantor. Perlu penataan arus pekerja secara menyeluruh, mulai dari pembagian sif hingga perilaku para pengguna transportasi.
JAKARTA, KOMPAS β Pengaturan jam kerja menjadi dua sif bagi pekerja di Jakarta belum sepenuhnya mengurai kerumunan saat antre transportasi umum. Pada Selasa (16/6/2020), kepadatan pekerja masih terjadi, terutama saat jam pulang kantor.
Kebijakan dua sif kerja mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Surat ini meminta agar instansi pemerintah dan swasta mengatur jam masuk serta pulang karyawan menjadi dua sif, minimal dengan jeda tiga jam.