logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPembagian Sif Kerja Belum Bisa...
Iklan

Pembagian Sif Kerja Belum Bisa Urai Kepadatan di Transportasi Umum

Kepadatan di moda transportasi umum masih terjadi, terutama saat jam pulang kantor. Perlu penataan arus pekerja secara menyeluruh, mulai dari pembagian sif hingga perilaku para pengguna transportasi.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SLxu5VHmXIjx3zENoNly4G_4Ces=/1024x730/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F23fd2c08-fca0-4027-9f3e-30758caf2462_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Antrean penumpang saat menaiki kereta di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2020). Sekitar pukul 16.00, sejumlah pekerja tampak menanti kereta di masa pembagian sif menjadi dua waktu bekerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengaturan jam kerja menjadi dua sif bagi pekerja di Jakarta belum sepenuhnya mengurai kerumunan saat antre transportasi umum. Pada Selasa (16/6/2020), kepadatan pekerja masih terjadi, terutama saat jam pulang kantor.

Kebijakan dua sif kerja mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Surat ini meminta agar instansi pemerintah dan swasta mengatur jam masuk serta pulang karyawan menjadi dua sif, minimal dengan jeda tiga jam.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan