52 Pedagang Positif, PD Pasar Jaya Berlakukan Ganjil Genap Buka Kios
Menjelang pembukaan pusat perbelanjaan 15 Juni dan temuan kasus positif di pasar tradisional, Perumda Pasar Jaya terapkan aturan ganjil genap operasional kios dan perketat protokol kesehatan mencegah persebaran Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya menyampaikan data bahwa dari hasil tes Covid-19 di lingkungan pasar di bawah pengelolaan Pasar Jaya, Mei-Juni 2020, sebanyak 52 pedagang pasar dinyatakan positif Covid-19. BUMD Pemprov DKI Jakarta tersebut menegaskan, segera memberlakukan protokol kesehatan ketat di pasar-pasar, salah satunya aturan ganjil genap di pasar.
Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Kamis (11/6/2020), dalam konferensi pers daring menjelaskan, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pasar tradisional khususnya pasar pangan tetap beroperasi sehingga berpotensi menjadi tempat persebaran Covid-19. Untuk itu, sejumlah mitigasi dan penerapan protokol kesehatan ketat diberlakukan di pasar-pasar.