Peraturan Daerah Lebih Kuat untuk Menuju Normal Baru DKI Jakarta
Peraturan daerah tidak dibatasi pada periode tertentu, berbeda dari pergub yang selalu harus dibuat baru ketika PSBB diperpanjang atau dihentikan,
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur tata tertib hingga sanksi pelanggaran kedisiplinan pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi ataupun ketika nanti normal baru dinilai tidak kuat. Legislatif perlu menggodok peraturan daerah atau perda yang komprehensif agar aturan tata kehidupan masa transisi dan normal baru memiliki otoritas kuat.
Hal ini dikemukakan Kepala Ombudsman Indonesia Perwakilan DKI Jakarta Teguh Nugroho dalam diskusi media bertajuk ”Optimalisasi Layanan Publik Saat Transisi”, di Jakarta, Rabu (10/6/2020). Ia melihat pemerintah masih sangat bergantung kepada lembaga eksekutif, seperti Pemprov DKI Jakarta ataupun pemerintah pusat, melalui berbagai kementerian untuk membuat peraturan.