logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPembatasan Mobilitas Ojek...
Iklan

Pembatasan Mobilitas Ojek Daring dari Zona Merah Mutlak Diperlukan

Meski PSBB transisi dimulai, bukan berarti bahaya penyebaran Covid-19 telah selesai. Protokol kesehatan diterapkan meski tidak maksimal. Layanan pesan ojek daring masih tersedia dari wilayah zona merah.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h75iBcXdlw4S8sd9SHYmRWg2n8o=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fphoto_2020-06-08_18-47-23_1591616851.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Pengojek daring menunggu di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, pada hari kerja pertama PSBB transisi, Senin (8/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbolehkan ojek daring kembali mengangkut penumpang di masa pembatasan sosial berskala besar transisi menggembirakan para pengojek daring. Kebijakan itu memberikan sedikit harapan setelah kondisi keuangan sulit pada tiga bulan terakhir. Namun, bukan berarti bahaya penyebaran Covid-19 telah selesai. Layanan pesan ojek daring masih tersedia dari wilayah zona merah.

”Kami dari driver sangat gembira menyambut keputusan ini,” kata Yunus (43), pengojek daring yang biasa menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, saat ditemui pada Senin (8/6/2020). Dengan mengenakan masker, Yunus dan puluhan pengojek daring lainnya menunggu pesanan di trotoar di depan pintu masuk stasiun tersebut.

Editor:
khaerudin
Bagikan