logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMenerka Akhir PSBB Tangerang...
Iklan

Menerka Akhir PSBB Tangerang Raya

Sejumlah tanya menguak mencermati beberapa perubahan dalam Perwal Tangerang Raya tentang PSBB. Mungkinkah PSBB perpanjangan kali ini menjadi yang terakhir sebelum masuk normal baru?

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hYgNY4O_k9Uoy5m9X7qKVZIziok=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F2d34343e-676f-406a-80a8-8788b89b4d0b_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sebanyak 12 penumpang dalam satu mobil bak terbuka diminta berjajar dan diperiksa petugas di pos pemeriksaan kepatuhan warga terhadap PSBB di Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (31/5/2020).

Peraturan Wali Kota di Tangerang Raya tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar hingga 14 Juni 2020 mengalami sejumlah perubahan. Akademisi menilai regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan era normal baru nantinya. Pernyataan Gubernur Banten menimbulkan tanda tanya tersendiri, akankah PSBB kali ini menjadi yang terakhir kalinya?

Perubahan regulasi itu setidaknya terlihat dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020. Dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf a disebutkan, pengelola rumah makan diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat dengan memenuhi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Editor:
nelitriana
Bagikan