logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บPerpres Jabodetabek-Punjur...
Iklan

Perpres Jabodetabek-Punjur Buka Peluang Proyek Pulau H Berlanjut

Pulau H sama sekali belum dibangun dan masih dalam sengketa hukum antara pengembang dan DKI Jakarta. Namun, terdapat gambar pulau tersebut pada peta zonasi dari pemerintah pusat.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iCdWdPBe-9RqbeMpo_9LpBkG0F8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200313ags5_1584098956.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, pulau hasil reklamasi di utara daratan Jakarta, Jumat (13/3/2020). Ada tiga pulau yang telah berubah nama menjadi pantai itu, yaitu Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulau D), dan Pantai Bersama (Pulau G). Sementara Pulau N belum bernama.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dinilai membuka peluang dilanjutkannya proyek reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Ancaman dampak lingkungan dan sosial ekonomi dari kelanjutan proyek itu pun jadi sorotan.

โ€Jadi yang perlu dicermati ancamannya dalam waktu dekat ini adalah Pulau H,โ€ ucap Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja dalam konferensi pers daring pada Kamis (21/5/2020). Konferensi pers oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ini bertujuan menyampaikan catatan kritis pada Perpres No 60/2020, khususnya pada bidang pesisir.

Editor:
nelitriana
Bagikan