Perpres Jabodetabek-Punjur Buka Peluang Proyek Pulau H Berlanjut
Pulau H sama sekali belum dibangun dan masih dalam sengketa hukum antara pengembang dan DKI Jakarta. Namun, terdapat gambar pulau tersebut pada peta zonasi dari pemerintah pusat.
JAKARTA, KOMPAS โ Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dinilai membuka peluang dilanjutkannya proyek reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Ancaman dampak lingkungan dan sosial ekonomi dari kelanjutan proyek itu pun jadi sorotan.
โJadi yang perlu dicermati ancamannya dalam waktu dekat ini adalah Pulau H,โ ucap Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja dalam konferensi pers daring pada Kamis (21/5/2020). Konferensi pers oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ini bertujuan menyampaikan catatan kritis pada Perpres No 60/2020, khususnya pada bidang pesisir.