logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPerpres No 60 Tahun 2020 Belum...
Iklan

Perpres No 60 Tahun 2020 Belum Responsif terhadap Pandemi

Adanya pandemi Covid-19 seharusnya direspons pemerintah dalam penyusunan aturan tata ruang. Pengamat menilai, Perpres No 60 Tahun 2020 belum merespons pandemi dan masih normatif saja.

Oleh
helena f nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hr-1JVRPhqDyegX_Zopz5xVeCRM=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fpenataan-ruang-jabodetaberpunjur.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dinilai tidak responsif terhadap kondisi terkini yang dihadapi Jabodetabekpunjur, yaitu pandemi Covid-19.

Setiap pemerintah daerah yang masuk kawasan Jabodetabekpunjur bersama anggota dewan bisa meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang perpres tersebut supaya lebih mengakomodasi situasi pandemi untuk menjadi perencanaan pembangunan ke depan.

Editor:
nelitriana
Bagikan