Iklan
Perpres No 60 Tahun 2020 Belum Responsif terhadap Pandemi
Adanya pandemi Covid-19 seharusnya direspons pemerintah dalam penyusunan aturan tata ruang. Pengamat menilai, Perpres No 60 Tahun 2020 belum merespons pandemi dan masih normatif saja.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dinilai tidak responsif terhadap kondisi terkini yang dihadapi Jabodetabekpunjur, yaitu pandemi Covid-19.
Setiap pemerintah daerah yang masuk kawasan Jabodetabekpunjur bersama anggota dewan bisa meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang perpres tersebut supaya lebih mengakomodasi situasi pandemi untuk menjadi perencanaan pembangunan ke depan.