Pedoman Pengembangan Pesisir pada Perpres No 60/2020 Dinilai Jadi Titik Lemah
Pedoman pengembangan pesisir seharusnya tidak perlu diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
BOGOR, KOMPAS β Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau Jabodetabekpunjur pada pertengahan April lalu. Akademisi menilai, adanya pedoman pengembangan pesisir menjadi titik lemah dalam peraturan presiden ini.
Sejumlah ketentuan dalam Perpres No 60/2020 mengatur tentang pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau reklamasi. Salah satunya tertuang dalam Pasal 81 Ayat 3 yang menyebut pelegalan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau C, D, G, dan N, sebagai zona budidaya 8.