Sanksi Kerja Sosial, Penyegelan, dan Denda di Tahap Tiga PSBB Kota Bekasi
Setelah melewati dua tahap penerapan PSBB tanpa sanksi, PSBB tahap ketiga di Bekasi diberlakukan dengan sanksi. Ragam sanksinya pun bermacam-macam, mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.
BEKASI, KOMPAS β Pembatasan sosial berskala besar tahap ketiga di Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai efektif berlaku dari Rabu (13/5/2020) sampai 26 Mei 2020. Masyarakat, perusahaan atau perkantoran, rumah makan, perhotelan, dan penanggung jawab sarana transportasi pribadi ataupun publik yang tidak mematuhi PSBB akan dikenai sanksi. Jenis sanksinya pun beragam, mulai dari teguran, kerja sosial, penyegelan, hingga denda.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penerapan PSBB tahap ketiga disertai ragam sanksi administratif. Ragam sanksi itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.