logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDinas Kebudayaan DKI Targetkan...
Iklan

Dinas Kebudayaan DKI Targetkan Pembahasan Renovasi Sarinah Pekan Depan

Karena sudah direkomendasikan sebagai cagar budaya, sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya, apabila gedung Sarinah hendak direnovasi, pengelola harus berkonsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran.

Oleh
helena f nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q-CF3ADi2Pt50BQ7Kxw9F08CYTU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F8adbe8af-4af2-409f-a833-b427653c99af_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Petugas keamanan berjaga di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari 28 pasal diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari kedepan (dapat diperpanjang).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menargetkan koordinasi dan konsultasi pengelola gedung Sarinah bersama Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta bisa berlangsung awal pekan depan. Konsultasi itu terkait dengan rencana pengelola gedung untuk merenovasi gedung Sarinah yang sudah direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta sebagai cagar budaya.

Norviadi S Husodo, Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020), menjelaskan, gedung Sarinah sudah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2019 sebagai cagar budaya. Apabila pengelola ingin melakukan renovasi gedung, perencanaan renovasi Sarinah perlu konsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta terlebih dahulu.

Editor:
nelitriana
Bagikan