logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKota Bekasi Tanda Tangani...
Iklan

Kota Bekasi Tanda Tangani Usulan Pembatasan Operasional Kereta Komuter

PSBB tahap dua di Kota Bekasi akan berlaku dari 29 April-12 Mei 2020. Pemerintah akan bertindak represif agar PSBB tahap dua efektif.

Oleh
Stefanus Ato
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nJWcW03bZPOd0KC7GNMic8_lU04=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FPenyekatan-Tol-Cikampek_88909856_1587747712.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bus dialihkan untuk keluar Tol Cikarang Barat oleh petugas di Jalan Tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku kemarin hingga 31 Mei 2020.

BEKASI, KOMPAS β€” Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bekasi dari 29 April sampai 12 Mei 2020 akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menekan angka penularan virus korona jenis baru  dengan lebih massif menertibkan warga yang belum patuh. Kota Bekasi juga sudah menandatangani usulan pembatasan atau penghentian sementara operasional kereta rel listrik selama 14 hari ke depan.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pada tahap kedua PSBB di Kota Bekasi, upaya penertiban warga kian massif dan tak sebatas imbauan. Pemerintah akan melibatkan sukarelawan, baik itu aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, untuk masuk ke wilayah hingga perkampungan guna meysosialisasikan dan menertibkan warga yang belum mematuhi kebijakan PSBB.

Editor:
hamzirwan
Bagikan