Ombdusman Minta Polda Metro Jaya Tegas Jalankan PSBB
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak kepolisian bersikap tegas dalam pengawasan dan penindakan atas pelanggaran yang terjadi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya tegas dan tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pelanggaran itu termasuk larangan ojek daring untuk mengangkut penumpang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (14/4/2020), menyatakan, permintaan itu menyusul terbitnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang membuka kemungkinan bagi ojek daring dapat membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB.