logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKepatuhan Pembatasan...
Iklan

Kepatuhan Pembatasan Transportasi di Jadetabek Terapkan Sanksi Teguran

Pengawasan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan PSBB di Depok, Tangerang, dan Bekasi bakal serupa dengan yang sudah berjalan di Jakarta. Salah satu yang diterapkan adalah pengadaan pos pengawasan.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nkz3FjbqVAQHWaKfi8k_l8WHTu4=/1024x608/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F13af5d80-b63f-4229-979e-1981b0badd57_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas gabungan memantau kendaraan yang melewati titik pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di jalur perbatasan Jakarta-Tangerang di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2020). Masih banyak dijumpai pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang tidak mengenakan masker selama PSBB.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebagian dari delapan daerah di Jabodetabek yang memulai pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada pekan ini masuk wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Untuk pengawasan pembatasan transportasi di daerah-daerah itu, Direktorat Lalu Lintas Polda melakukan supervisi, sedangkan wewenang pelaksanaan dipegang kepolisian resor.

Daerah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, serta sebagian Kabupaten Tangerang.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan