Gubernur DKI: Ojek Daring Tidak Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB
Dua aturan berbeda dari pemerintah terkait ojek daring selama PSBB diperjelas. Ojek daring hanya untuk membawa barang sesuai Permenkes.
JAKARTA, KOMPAS β Di hari keempatg pelaksanaan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan kepada media di Balaikota DKI Jakarta, Senin (13/04/2020) menegaskan, ojek daring dan roda dua tidak boleh bawa penumpang. Untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu kepada Permenkes No.9 Tahun 2020.
Artinya, lanjut Anies, ojek daring tidak akan diperbolehkan untuk membawa penumpang. Ojek daring hanya diperbolehkan membawa atau pengiriman barang. "Karena memang penerapan PSBB sendiri, aturannya mengacu kepada Permenkes No.9 Tahun 2020. Jadi kami tetap mengacu ke permenkes," jelas Anies.