Pasal tentang Operasional Ojek Daring di Masa PSBB Rentan Multitafsir
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pengemudi ojek daring dilarang mengangkut penumpang. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan yang terbit setelahnya menyatakan sebaliknya.
JAKARTA, KOMPAS β Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan mengikuti keputusan pemerintah soal boleh-tidaknya pengemudi ojek daring mengangkut penumpang di Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Langkah bakal disesuaikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
βKami akan diskusikan ini dengan Dishub sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta,β kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pada Minggu (12/4/2020). Namun, ia berkomitmen mengacu pada penyampaian dari Kementerian Perhubungan.