Bogor dan Depok Belum Akan Menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar
Pemerintah Kota Bogor dan Depok menganggap kebijakan pembatasan sosial skala besar belum perlu diterapkan di wilayahnya. Namun, mereka telah menguatkan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pelibatan masyarakat.
BOGOR, KOMPAS β Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSSB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Namun, sejumlah daerah, seperti Kota Bogor dan Depok, Jawa Barat, menganggap kebijakan PSSB belum perlu diterapkan di wilayahnya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat konferensi video di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Jumat (3/4/2020), menyampaikan, pihaknya masih merumuskan dan mempelajari lebih lanjut status PSSB yang menjadi arahan pemerintah pusat. Sebab, PSSB atau kebijakan lainnya yang sejenis, seperti karantina wilayah parsial, memiliki manfaat dan risiko tersendiri.