logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWarga Berharap Karantina...
Iklan

Warga Berharap Karantina Lingkungan Tidak Dilarang

Warga berharap inisiatif karantina di lingkungan perumahan tetap diizinkan meski ada status kedaruratan kesehatan masyarakat. Inisiatif itu diambil untuk menghindari serangan virus korona jenis baru.

Oleh
Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2deSFMXO6XZXPTXcg1FziENpRzU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F4afeef36-ef87-4ca4-a580-0746bd46ad40_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Warga RW 001 Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, menutup akses jalan sehingga tidak dapat dilalui oleh kendaraan umum, Senin (30/3/2020). Hal tersebut menjadi langkah karantina kecil yang diambil selagi menunggu ketegasan pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€”  Instruksi pembatasan sosial berskala besar dari pemerintah membuat warga khawatir inisiatif karantina di lingkungan mereka akan dilarang. Warga berharap tidak ada pelarangan inisiatif karantina oleh pihak berwajib demi mencegah penularan rantai Covid-19.

Kekhawatiran warga terhadap larangan karantina muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Selasa (31/3/2020). Sebab, inisiatif karantina di lingkungan warga tidak diatur dalam peraturan terkait pembatasan sosial berskala besar. Peraturan ini hanya menyebutkan, pembatasan harus memenuhi kriteria penyebaran masif serta adanya kaitan epidemiologis dengan wilayah atau negara lain.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan