logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊOperator Angkutan Umum...
Iklan

Operator Angkutan Umum Perketat Penerapan Pembatasan Sosial

Kebijakan menjaga jarak dengan sesama pengguna di kereta komuter diterapkan sejak Selasa (17/3/2020). Hal ini lebih dimungkinkan dengan telah berkurangnya pengguna KRL seiring semakin banyak pekerja yang bekerja di rumah

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3qtfW_Ua09Js19nOTN9jCIEq2PQ=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG-20200319-WA0011_1584591152.jpg
ISTIMEWA TRANSJAKARTA

Penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta dengan membuat jarak. Sesuai anjuran pemerintah, untuk menekan persebaran virus korona, salah satu cara yang bisa diterapkan adalah menerapkan social distancing (pembatasan sosial). Di angkutan umum, kebijakan itu diterapkan dengan membatasi jarak antarpenumpang, baik di stasiun atau halte, juga di dalam bus dan kereta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Operator angkutan umum di DKI Jakarta terus memperketat penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) dalam kehidupan sehari-hari di dalam layanan mereka.

M Effendi, Direktur Operasional PT MRT Jakarta, Kamis (19/3/2020), menjelaskan, penerapan pembatasan sosial di stasiun dan kereta MRT Jakarta dimulai sejak Selasa (17/3/2020). Penerapan pembatasan sosial itu dilakukan mulai dari saat penumpang antre masuk stasiun, saat tap in atau tap out gerbang pembayaran, saat antre di peron, hingga di dalam Ratangga.

Editor:
nelitriana
Bagikan