Iklan
Korban Perdagangan Orang di Tangerang Dijaring lewat Media Sosial
Mereka direkrut melalui media sosial oleh tiga pelaku, RY (29), DH (21), dan LK (37). Satu pelaku lainnya, BEW (39), berperan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Batam, Kepulauan Riau.
TANGERANG, KOMPAS β Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat pelaku tindak pidana perdagangan orang. Para pelaku beraksi sejak 2018. Total ada 16 korban yang telah mereka perdagangkan. Para korban dijaring oleh tersangka melalui media sosial.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Sugeng Hariyanto mengungkapkan, dari 16 korban, 10 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Para korban berasal dari sejumlah provinsi, di antaranya Jawa Barat, Banten, dan Lampung.