Identitas Pasien Covid-19 Tidak Boleh Disebarkan
Segala informasi publik boleh disebarluaskan kepada masyarakat kecuali informasi yang dilindungi oleh lembaga-lembaga terkait. Khusus data pasien berada di bawah lindungan Kementerian Kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS β Pandemi virus korona jenis baru di satu sisi mendidik masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, melakukan penjarakan sosial, serta mengurangi kegiatan di luar rumah. Namun, di sisi lain etika mengenai penyebaran identitas pasien terduga ataupun positif terkena coronavirus disease 2019 atau Covid-19 belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Beredar di media sosial pesan-pesan yang meminta nama-nama pasien terduga dan positif Covid-19 dibeberkan kepada publik. Salah satu argumen yang diutarakan bahkan menjadikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai sandaran hukum. Alasannya, sekarang adalah masa darurat dan pembeberan identitas pasien berkaitan dengan keamanan publik.