Nasib Buruh di antara Korona dan ”Omnibus Law”
Pandemi Covid-19 menambah kecemasan buruh. Padahal, mereka juga selama ini sedang berjuang melawan ”omnibus law” dari pemerintah yang dinilai tidak memihak kepada nasib buruh.
Merebaknya virus korona baru SARS-CoV-2 menambah kekhawatiran buruh pada saat mereka baru menabuh genderang perang menghadapi omnibus law. Kecemasan kian memuncak karena sebagian buruh terancam dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja akibat sulitnya perusahaan mendapatkan pasokan bahan baku di tengah pandemi Covid-19.
Pada Jumat (14/3/2020), di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, sejumlah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif baru selesai bekerja, duduk berkelompok sembari menyeruput kopi, menikmati makanan dari para pedagang kecil di sekitar kawasan industri itu. Pembicaraan mereka seputar nasib buruh yang diselimuti kecemasan di tengah merebaknya virus korona dan omnibus law.