logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Tangkap 30 Penimbun...
Iklan

Polisi Tangkap 30 Penimbun Masker

Permintaan masker dan cairan pencuci tangan instan meningkat signifikan setelah pemerintah mengonfirmasi Kasus-1 dan Kasus-2 Covid-19.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o5lYoMdsR_wT71t7-oi2jnZ_dD0=/1024x536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fb1a53933-645c-4743-981b-aceca90c8500_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti masker wajah berbagai merek sebanyak kurang lebih 600.000 lembar yang tidak dilengkapi izin edar Kementerian Kesehatan di salah satu pergudangan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Permintaan masker dan cairan pencuci tangan instan meningkat signifikan setelah pemerintah mengonfirmasi Kasus-1 dan Kasus-2 Covid-19. Kepolisian Negara RI telah menangkap 30 orang di 13 daerah yang mengambil kesempatan dengan menimbun lalu menjual masker dan cairan antiseptik dengan harga tinggi.

Ke-13 daerah itu adalah Jakarta (3 kasus), Jawa Barat (2), Jawa Tengah (1), Kepulauan Riau (1), Sulawesi Selatan (2), Kalimantan Barat (2), dan Kalimantan Timur (2). Di luar itu, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan empat penyebar hoaks terkait virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 sebagai tersangka.

Editor:
Bagikan