Polisi Tangkap 30 Penimbun Masker
Permintaan masker dan cairan pencuci tangan instan meningkat signifikan setelah pemerintah mengonfirmasi Kasus-1 dan Kasus-2 Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Permintaan masker dan cairan pencuci tangan instan meningkat signifikan setelah pemerintah mengonfirmasi Kasus-1 dan Kasus-2 Covid-19. Kepolisian Negara RI telah menangkap 30 orang di 13 daerah yang mengambil kesempatan dengan menimbun lalu menjual masker dan cairan antiseptik dengan harga tinggi.
Ke-13 daerah itu adalah Jakarta (3 kasus), Jawa Barat (2), Jawa Tengah (1), Kepulauan Riau (1), Sulawesi Selatan (2), Kalimantan Barat (2), dan Kalimantan Timur (2). Di luar itu, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan empat penyebar hoaks terkait virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 sebagai tersangka.