logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBelum Ada Aturan Pendukung,...
Iklan

Belum Ada Aturan Pendukung, TOD Belum Maksimal

Penerapan kawasan berorientasi transit yang kini sering disebut dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, seperti pengembangan hunian tinggi di sekitar stasiun, dinilai menyimpang dari konsep aslinya.

Oleh
helena f nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OTH3aKSRy7K7pMSNsiQEurl6P90=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FDSC06134_1553167968.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam

Rencana pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD), sudah tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Namun pengembangan TOD belum maksimal karena sejumlah aturan pendukung belum ada.

Edi Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jumat (14/02/2020) dalam Seminar Internasional tentang Jalan Rel Kereta dan Pengembangan Area di Jakarta yang digelar Japan Transport and Tourism Research Institute (JTTRI) menjelaskan, sebetulnya TOD yang dimaksud dalam RITJ, bukan seperti yang ada sekarang. Dalam RITJ tersirat bahwa jika di satu lokasi ada stasiun kereta api, lalu di sekitarnya diproyeksikan dibangun untuk tumbuh menjadi kawasan hunian bangunan tinggi atau kawasan permukiman.

Editor:
nelitriana
Bagikan