Anak Dijadikan Pelaku Kejahatan
Kasus prostitusi anak yang terungkap di Jakarta Selatan menunjukkan anak tidak hanya menjadi korban. Anak diduga juga dimanfaatkan sebagai pelaku kejahatan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FKejahatan-Perdagangan-Anak_86838278_1580317214.jpg)
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) berbicara kepada dua tersangka kasus kejahatan perdagangan orang dan perlindungan anak di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Kejahatan dengan korban tiga anak di bawah umur itu terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, korban ditawarkan untuk melayani transaksi seksual lewat sebuah aplikasi. Polisi menahan enam tersangka dalam kasus itu.
JAKARTA, KOMPAS -- Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah unit di Menara Jasmine, Kalibata City, Jakarta Selatan, yang dijadikan tempat prostitusi daring yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Dalam kasus yang terungkap pekan lalu itu antara lain ada anak seperti JO (15) yang menjadi korban dan NA (15) yang jadi korban sekaligus pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama, Rabu (29/1/2020) di Jakarta mencontohkan, tersangka NA melakukan kekerasan fisik terhadap JO lantaran menolak minum saat melayani pelanggan. Namun, NA juga dieksploitasi secara seksual. Oleh pelaku MTG (16), JO dan NA mendapatkan kekerasan seksual.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Anak Dijadikan Pelaku Kejahatan".
Baca Epaper Kompas